Informasi publik dibagi ke dalam tiga jenis. Yuk, kita bedah satu per satu.
SEMARANG, HUMASINDONESIA.ID—Ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika ingin meminta hak atas informasi kepada badan publik. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI periode 2017 - 2022 Arif Adi Kuswardono saat mengisi Workshop Anugerah Humas Indonesia (AHI) di Semarang, Rabu (2/11/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi dibagi ke dalam tiga jenis klasifikasi. Antara lain, informasi publik, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan. Ketiga jenis pengelompokkan informasi ini memiliki ciri dan karakter yang berbeda-beda.
“Jadi, namanya memang informasi publik, tapi bentuk informasinya bermacam-macam,” kata pria yang pernah menjabat sebagai redaktur Tempo tersebut.
Pertama, informasi publik. Ciri khas dari informasi publik adalah diumumkan secara berkala dan selalu tersedia setiap saat. Dilansir dari ppid.kalbarprov.go.id, informasi publik meliputi informasi seputar profil badan publik, program-program, peraturan, keputusan, kebijakan, laporan kinerja dan keuangan.
Jenis kedua, informasi serta merta. Informasi ini biasanya diumumkan secara langsung tanpa penundaan. Contoh, informasi bencana, keadaan darurat, dan lainnya yang bersifat urgensi. Selain itu, bisa juga informasi mengenai bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Sementara untuk jenis informasi yang terakhir, yakni informasi dikecualikan memiliki karakteristik yang berbeda dari dua jenis informasi sebelumnya.
“Informasi dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga tidak akan dibuka untuk publik,” ujarnya.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang sebelumnya diputuskan melalui pengujian konsekuensi. Dalam konteks ini, Arif menuturkan bahwa pengecualian informasi dapat seluruhnya dikecualikan atau ada pula yang sebagian dikecualikan.
Pentingnya Uji Konsekuensi
Sebelum mengecualikan suatu informasi publik, lanjut Arif, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mengelola informasi-informasi di badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.
Tujuan dari uji konsekuensi ini untuk mengindentifikasi berbagai informasi yang berpotensi dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta menganalisis risiko yang terjadi jika informasi tersebut dibuka untuk publik.
Pengujian konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permintaan informasi publik, saat adanya permintaan informasi publik, atau saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah majelis komisioner. (HUR)