
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat DJP Dwi Astuti, peran mengedukasi yang dipegang oleh Tax Center dapat menumbuhkan pemahaman, untuk selanjutnya berkembang menjadi kesadaran generasi muda sebagai calon wajib pajak di masa depan.
JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID–Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat DJP Dwi Astuti menilai vital peran Tax Center bagi institusi. Hal itu ia sampaikan di dalam Forum Tax Center Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim), Kamis (4/7/2024).
Perempuan yang karib disapa Ewi itu mengatakan, unit yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan itu punya kontribusi penting sebagai sarana menanamkan peran pajak sejak dini di mulai dari pendidikan dasar. “Dunia pendidikan sangat penting bagi DJP yang tidak bisa jalan sendiri mengumpulkan penerimaan pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut Ewi menjelaskan, peran mengedukasi yang dipegang oleh Tax Center dapat menumbuhkan pemahaman, untuk selanjutnya berkembang menjadi kesadaran generasi muda sebagai calon wajib pajak di masa depan.
Melengkapi Ewi, Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari menyampaikan, Tax Center selain berperan sebagai sarana edukasi, juga menjadi wadah riset terkait perpajakan. Oleh karena itu, ia berharap 21 Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Jaktim yang hadir dapat meningkatkan kerja sama ke depannya. “Terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin, menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan kerja sama antara Tax Center dengan Kanwil DJP Jakarta Timur,” ucapnya.
Rekomendasi Kegiatan bagi Tax Center
Dalam kegiatan di Aula Sasana Praba Tungga Kanwil DJP Jaktim yang juga dihadiri perwakilan perguruan tinggi tersebut, Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak Ikhwanudin, S.E., M.Si. dan Kepala Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh Bawadi, S.H., M.Hum., turut membawakan materi menarik menyoal peluang kegiatan yang dapat dilakukan Tax Center, di antaranya Program Relawan Pajak Untuk Negeri (RENJANI), dan Inklusi Kesadaran Pajak. (HUR)
