Bawaslu Jatim Berkolaborasi Mewujudkan Pemilu yang Transparan

Share post
Acara Penandatanganan Dokumen Keterbukaan Informasi Pemilu di Surabaya, Rabu (16/11/2023). Foto: Dok. Bawaslu Jatim 2023

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi selama Pemilu 2024. Apa saja upayanya?

JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID—Keterbukaan informasi seputar pemilihan umum (pemilu) menjadi kunci untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024. Hal ini pula yang diyakini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Maka, untuk merealisasikan transparansi selama penyelenggaraan pemilu, Bawaslu menggandeng Komisi Informasi Jatim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk melakukan Penandatanganan Dokumen Keterbukaan Informasi Pemilu di Surabaya, Rabu (16/11/2023).

Menurut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati, seperti yang dilansir dari jatim.bawaslu.go.id, kegiatan ini sekaligus bagian dari upaya Bawaslu meraih kepercayaan publik (public trust). “Kami meyakini keterbukaan informasi adalah salah satu bagian dari upaya menjaga kualitas pemilu,” ujar perempuan yang merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember periode 2014 – 2019 ini.

Wujud keterbukaan informasi ini di antaranya dengan menjalankan komitmen untuk  mengumumkan informasi secara berkala, memberikan layanan informasi sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, menyediakan seluruh informasi tentang tahapan pemilu, serta memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi pemilu.

Upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim dalam mengupayakan keterbukaan informasi pemilu adalah dengan menyediakan layanan berbasis digital melalui Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID). Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan terhadap suatu informasi. 

Empat Hal

Sementara itu, dikutip dari tulungagung.bawaslu.go.id, ada empat hal penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan peran PPID dalam melayani kebutuhan informasi pemilu. Antara lain, meningkatkan kapasitas aparatur PPID. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan-pelatihan, bentuk-bentuk kerja sama terkait peningkatan kapasitas  kinerja aparatur.

Cara berikutnya, membangun sistem penunjang yang dibutuhkan untuk dapat menyiapkan informasi secara cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, PPID juga perlu menyiapkan daftar informasi publik (DIP) yang terdiri dari informasi serta-merta, informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan terkait pemilu.

Kebutuhan berikutnya terkait laporan. Sesuai ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu sebagai badan publik harus menyampaikan laporan terkait dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini keterbukaan informasi mengenai pemilu. (HUR)


Share post

Tentang Penulis
Humas

Humas