Langkah Diskominfo Kalsel Tingkatkan Indeks KIP

Share post
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan Muhammad Muslim (kiri) dalam Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta. Foto: Diskominfo Kalsel.

Dalam rangka mendorong aspek keterbukaan informasi publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan merumuskan berbagai upaya.

BANJARBARU, HUMASINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, tengah menyiapkan berbagai langkah strategis guna meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik (KIP). Salah satunya dengan menginisiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi di Banua, Kalsel.

Menurut Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel Muhamad Muslim, KIP merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, sekaligus wujud menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk memperoleh informasi.

Untuk itu, Muslim mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi peningkatan indeks KIP. “Kita akan fasilitasi baik berupa anggaran dan juga program kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan indeks KIP,” ujarnya seperti dikutip dari laman Diskominfo Kalimantan Selatan, Jumat (2/2/2024).

Ia juga menjelaskan pihaknya kini tengah mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membuat terobosan dalam peningkatan indeks KIP. Di antaranya dengan mulai memilah dan mengevaluasi berbagai jenis informasi seperti tertera dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aspek yang Perlu Diperhatikan

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel Tarwin Patik Mustafa mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk meningkatkan indeks KIP. Di antaranya kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.

Untuk itu Tarwin menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program kegiatan seperti sosialisasi KIP kepada 41 badan publik dan PPID di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilangsungkan pada Maret mendatang.

 

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan bantuan sarana prasarana bagi PPID lingkup SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel, berupa papan nama yang berisi mekanisme permohonan informasi dari PPID. “Semoga program penguatan yang disiapkan bisa menaikkan indeks KIP kita,” kata Tarwin.

Adapun Pemprov Kalsel menargetkan indeks KIP tahun 2024 berada di atas nilai 90. Pada tahun 2023, indeksnya mencapai 83,71 dengan predikat “Menuju Informatif”. Perolehan angka ini naik sebanyak 14,68 dari poin di tahun 2022.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, KIP merupakan salah satu upaya mewujudkan tata kelola yang baik, melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Praktik ini juga memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang diperlukan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA: KIP Lebih dari Sekadar Diseminasi Informasi


Share post

Tentang Penulis
Humas

Humas