
Maraknya laporan masyarakat atas iklan pornografi di media siber membuat Dewan Pers turun tangan. Lembaga yang bertugas melindungi dan mengembangkan kehidupan pers Indonesia itu akan memanggil vendor iklan dan media yang menampilkan iklan tersebut.
JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID – Sepanjang Januari hingga Februari 2023, Dewan pers sudah menerima 143 pengaduan dari masyarakat. Dikutip dari Kompas.id, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada Jumat (3/3/2023), membeberkan sejumlah aduan di antaranya adalah iklan bernuansa pornografi di berbagai media siber.
Untuk menyikapi keluhan masyarakat mengenai maraknya iklan bernuansa gambar tidak senonoh tersebut, Dewan Pers akan memanggil pihak penyedia iklan dan media yang memberi ruang konten iklan terkait dalam waktu dekat.
Ninik mengatakan, iklan yang bernuansa pornografi tidak bisa diabaikan. “Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi merendahkan martabat kemanusiaan, dan mencederai keberagaman,” ucapnya.
Komisioner Komnas Perempuan Periode 2006-2014 ini juga menjelaskan bahwa konten pornografi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 13. Di dalamnya secara tegas menyebutkan bahwa iklan bernuansa pornografi dan cabul tidak boleh ditayangkan di media massa.
Oleh sebab itu, Ninik mengingatkan agar perusahaan media, jurnalis, dan masyarakat agar tidak ragu melapor kepada Dewan Pers jika melihat konten serupa berseliweran di media massa. Selain itu, ia juga mengingatkan agar insans pers agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik.
“Ini pekerjaan rumah kita bersama, termasuk jurnalis. Kita harus berbenah. Menuju tahun politik (Pemilu 2024), kita harus membuat konten lebih baik dan berdampak bagi publik,” ujarnya tegas. (SGS)
