
Ada serangkaian proses yang harus dilakukan untuk dapat mengakses informasi publik yang dikecualikan. Salah satunya, melalui tahapan uji konsekuensi. Apa itu?
JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID —Keterbukaan informasi publik (KIP) memang wajib bagi badan publik. Akan tetapi, keterbukaan itu harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, dalam hal ini UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ada tiga jenis informasi publik. Salah satunya, informasi yang dikecualikan,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022 Arif Adi Kuswardono saat mengisi workshop Anugerah HUMAS Indonesia (AHI) di Semarang, Rabu (2/11/2023).
Informasi yang dikecualikan ini tidak bisa dibuka untuk publik mengingat ada hal yang bersifat rahasia. Suatu informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik harus melewati uji konsekuensi terlebih dahulu. Sebenarnya, apa itu uji konsekuensi?
Uji Konsekuensi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Sebelum menetapkan daftar informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melakukan pengujian konsekuensi. Tujuannya agar PPID dapat melaksanakan tugasnya dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Matriks Penilaian
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa ada beberapa aspek atau matriks penilaian yang biasa dipakai untuk mengecualikan informasi publik. Aspek-aspek tersebut meliputi:
- Aspek Undang-undang. Apakah informasi yang diminta masyarakat dikecualikan berdasarkan undang-undang yang berlaku?
- Aspek Tujuan. Apa tujuan permohonan informasi oleh pemohon (masyarakat)?
- Aspek kepentingan umum. Apakah tujuan tersebut mewakili kepentingan publik (bukan privat)?
- Aspek upaya terakhir. Jika mewakili kepentingan publik, apakah tidak ada cara lain untuk mencapai tujuan tersebut selain dengan mengakses informasi tersebut?
- Balancing. Jika tak ada cara lain, apakah kepentingan publik untuk membuka informasi lebih besar dari pada kepentingan publik untuk menutup?
- Risk Mitigation. Jika ya, maka apa teknik mitigasi yang harus dilakukan dalam memberikan informasi agar tujuan mengakses informasi tercapai dan risiko kerusakan yang ingin dilindungi dengan menutup informasi dapat ditekan ke tingkat yang paling aman?
Apabila matriks uji konsekuensi di atas terjawab sampai di level balancing dan risk mitigation, langkah selanjutnya adalah membuat parameter pengukuran konsekuensi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana konsekuensi yang akan ditanggung jika suatu informasi dibuka. Serta, untuk mencari alternatif lainnya untuk membuka informasi tanpa harus mengorbankan informasi yang sifatnya rahasia. (HUR)
