
Setiap badan publik kini semakin memperkuat layanan informasi publik. Tidak terkecuali PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, yang terus mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya ini dilakukan guna memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi PT KAI setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi terkait perkeretaapian, tidak hanya pengguna jasa kereta api. Apabila informasi tentang perkeretaapian sampai dengan baik ke masyarakat, niscaya kepercayaan masyarakat pada perusahaan akan makin meningkat. Jerih payah seperti ini berganjar sejumlah prestasi. Dari 2015 hingga 2018, unit KIP PT KAI meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori BUMN pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.
Sejak tahun 2016 hingga Maret 2019, juga tercatat 521 permohonan informasi publik yang dilayani PT KAI. Informasi yang banyak diminta adalah jumlah atau volume penumpang kereta api, sejarah prasarana heritage yang dimiliki PT KAI, arsitektur stasiun, dan informasi mengenai sumber daya manusia. Pemohon informasi pun semakin beragam, mulai dari warga biasa, jurnalis, mahasiswa, institusi, pengusaha, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), demikian seperti dilansir dari laman www.bandung.bisnis.com (08/07/2019).
Performa tersebut memacu mereka untuk menciptakan makin banyak inovasi terkait pelayanan KIP. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab atas pengelolaan informasi publik. Direksi PT KAI juga membuat Standar Layanan Informasi Publik sebagai koridor untuk pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Tahun ini, jangkauan PPID diperluas. Tiga belas orang Manajer Humas Daerah ditunjuk untuk bertugas menjadi PPID di wilayah Daerah Operasi (DAOP) dan Divisi Regional (Divre). Harapannya, dengan penempatan di lingkup yang lebih kecil ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memperoleh informasi publik secara tatap muka. Pun akses informasi perkeretaapian dipermudah secara online dengan menyediakan laman www.kip.kereta-api.co.id, yang mencantumkan tata cara permohonan informasi serta formulir pengajuan permohonan informasi secara online. Informasi perusahaan yang diatur dalam ketentuan UU KIP seperti Daftar Informasi Publik, Informasi Berkala, Informasi Wajib Tersedia dan Informasi Serta Merta juga diperbarui secara berkala dalam laman tersebut.
Tak ketinggalan, video animasi sosialisasi layanan KIP diunggah melalui laman YouTube Kereta Api Kita, guna menjangkau audiens generasi milenials yang banyak menggunakan media sosial untuk mencari informasi yang dibutuhkan. Dengan seluruh inovasi yang dilakukan PT KAI ini, kini ada semakin banyak metode permohonan informasi yang bisa digunakan masyarakat. Baik permohonan melalui online, surat pos, dan telepon. (den)
