Mengenal 4 Peran Pihak Ketiga dalam Negosiasi

Share post
Ilustrasi negosiasi dengan pihak ketiga. Foto: jtcc-consultant.com

Negosiasi seringkali dipahami sebagai interaksi langsung antara dua pihak yang berkepentingan. Namun, ternyata negosiasi juga dapat melibatkan perwakilan yang bertindak sebagai pihak ketiga. Seperti apa perannya?

YOGYAKARTA, HUMASINDONESIA.ID – Negosiasi menjadi salah satu hal penting dalam sebuah interaksi, karena memungkinkan dua pihak yang bersengketa mencari jalan tengah untuk mencapai kesepakatan bersama. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan negosiasi sebagai proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepatakan bersama antara satu pihak dan pihak lain.

Meski demikian, negosiasi tidak selalu antara dua belah pihak. Untuk sengketa yang sulit diselesaikan, terkadang melibatkan peran perwakilan yang disebut negosiasi pihak ketiga. Melansir Stephen P. Robbins dan Timothy A. Judge dalam bukunya yang berjudul Perilaku Organisasi Edisi 12 (2008), pihak ketiga dalam proses negosiasi memiliki empat peran berbeda. Berikut uraiannya:

1. Mediator

Mediator merupakan pihak ketiga bersikap netral. Ia biasanya memfasilitasi negosiasi solusi dengan menggunakan penalaran dan persuasi, menyodorkan alternatif, dan semacamnya. Adapun mediator kerap digunakan dalam negosiasi buruh dan sengketa perdata.

2. Arbitrator

Pihak ketiga ini bisa bersifat sukarela (diminta) atau wajib (dipaksakan kepada para pihak berdasarkan undang-undang atau kontrak yang berlaku), dan memiliki wewenang untuk menentukan kesepakatan. Arbitrasi dinilai lebih ampuh dalam menghasilkan penyelesaian, meski tetap memungkinkan munculnya konflik baru.

3. Konsiliator

Konsiliator berperan membangun relasi komunikasi informal antara pihak yang ingin bernegosiasi. Dalam praktiknya, konsiliator bertindak lebih dari sekadar saluran komunikasi karena turut terlibat dalam pencarian fakta, penafsiran pesan, dan membujuk pihak yang ingin membangun kesepakatan.

4. Konsultan

Ini merupakan pihak ketiga yang terlatih dan tidak memiliki keberpihakan. Dalam tanggung jawabnya, konsultan berupaya memfasilitasi pemecahan masalah melalui komunikasi dan analisis, dengan dukungan pengetahuan tentang manajemen konflik. Dalam perannya konsultan sering memperbaiki hubungan antara pihak yang berkonflik.

Terlepas dari berbagai peran pihak ketiga dalam sebuah negosiasi, Gatri Lunarindiah, dkk dalam Buku Ajar Komunikasi Bisnis & Negosiasi (2020) menyampaikan, negosiasi harus dilakukan dengan penguasaan akar masalah, mengetahui tingkat konflik, dan memprioritaskan tindakan. Selain itu, pihak yang bernegosiasi juga harus mengenali karakteristik lawan, mengetahui perbedaan kedudukan, mengetahui secara pasti tujuan dari negosiasi, dan mengenali dampak kemenangan maupun kekalahan. aza


Share post

Tentang Penulis
Humas

Humas